Tak Lapor SPT dan Bayar PPN, Direktur PT ACM Didakwa Rugikan Negara Rp 225 Juta
Terdakwa Hendri menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun--
Sedangkan dakwaan kedua, melanggar pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ke tiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Pada sidang perdana ini, terdakwa mengajukan eksepsi. Nanti akan kita lihat eksepsinya pada sidang minggu depan dan memberikan tanggapan,” tuntas Rio. (dif/ju)
Sumber:

