Tak Lapor SPT dan Bayar PPN, Direktur PT ACM Didakwa Rugikan Negara Rp 225 Juta

Tak Lapor SPT dan Bayar PPN, Direktur PT ACM Didakwa Rugikan Negara Rp 225 Juta

Terdakwa Hendri menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun--

Sedangkan dakwaan kedua, melanggar pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ke tiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

“Pada sidang perdana ini, terdakwa mengajukan eksepsi. Nanti akan kita lihat eksepsinya pada sidang minggu depan dan memberikan tanggapan,” tuntas Rio. (dif/ju)

Sumber: