Lahan Dicaplok, Ganti Rugi Tak Jelas, Warga Mayangan Keluhkan Proyek IPAL

Lahan Dicaplok, Ganti Rugi Tak Jelas, Warga Mayangan Keluhkan Proyek IPAL

Tanah milik warga yang digunakan pabrik tahu.--

BACA JUGA:Satpol PP Jombang Hentikan Pembangunan Pabrik Tanpa Izin PBG

Sementara itu, Kepala Desa Mayangan, Gunawan, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada ganti rugi yang diberikan kepada warga terdampak. Ia menyebut pemerintah desa tidak memiliki kewenangan penuh dalam proyek tersebut.

“Proyek IPAL itu merupakan proyek dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan paguyuban tahu. Desa hanya diberi pemberitahuan,” kata Gunawan.

Ia menjelaskan, pembangunan IPAL dilakukan menyusul adanya laporan dari pihak pondok pesantren terkait limbah pabrik tahu yang dinilai mengganggu lingkungan.

BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Jombang Korban TPPO di Kamboja Berhasil KEmbali ke Tanah Air

Saat ditanya terkait langkah pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan warga, Gunawan menegaskan kembali bahwa pihak desa tidak bisa berbuat banyak karena hanya sebatas menerima pemberitahuan pelaksanaan proyek.

“Desa tidak punya kewenangan penuh,” pungkasnya.(war)

Sumber: