umrah expo

Bank Jombang Bantah Ada Uang Nasabah Raib Rp 200 Juta

Bank Jombang Bantah Ada Uang Nasabah Raib Rp 200 Juta

Kepala Divisi Bisnis Bank Jombang, Usman.-Muhammad Anwar-

“Pada saat itu, Bank Jombang melakukan  proses pengurusan sertifikat dan bekerjasama dengan notaris,” ujarnya. 

Permintaan nasabah Aditya Ardiyansyah, pengurusan surat petok D ke sertifikat hak milik (SHM) yang pengurusannya dilakukan Bank Jombang, pihaknya dalam hal ini Siti Maghiroh menyetujui. Hanya saja begitu kita urus administrasi ke daerah asal surat petok D, ternyata dokumen dan berkas-berkas kurang lengkap otomatis tidak bisa diterima pihak desa. 

“Pihak Aditya Ardiyansyah diminta datang untuk melengkapi berkas berkas yang diminta kepala desa yang bersangkutan tidak pernah datang. Beberapa kali kita sudah melakukan mediasi ke kepala desa, namun pihak kepala desa menghendaki Aditya untuk datang sendiri untuk mengurusnya,” ungkap Usman. 

BACA JUGA:Wow, Bank Jombang Makin Gemilang, Raih 3 Penghargaan Top BUMD Awards 2024

Karena beberapa kali upaya menghadirkan nasabah Aditya Ardiyansyah untuk dikonfirmasi selalu menghindar tidak mau datang. Secara otomatis tidak bisa selesai.

“Karena waktu itu Aditya Ardiyansyah masih ada tunggakan kredit, pihak bank menawarkan menurunkan platform pinjaman, Aditya Ardiyansyah menyetujui. Waktu itu ada uang Rp 200 juta dimasukkan ke deposito bukan tabungan,” terang Usman. 

BACA JUGA:Bank Jombang dan BKAD Tepis Tudingan Pengendapan DD 2019

Kalau di tabungan itu tadi akan di auto debet, padahal tujuannya mau menurunkan platform biar uang Rp 200 juta itu tidak berkurang dimasukkan ke deposito. Dengan harapan jika uang dimasukkan bisa mengurangi platform pinjaman. 

“Sampai saat ini uang 200 juta itu tetap utuh tidak untuk membayar angsuran tetap di deposito. Justru nilainya bertambah dapat bunga deposito. Kemarin kita lihat angkanya Rp 22 juta,” tandasnya. 

BACA JUGA:Bank Jombang Sabet Dua Penghargaan Top Digital Awards 2023

Usman Menambahkan, jika Siti Maghfiroh mau mengambil uang yang ada di deposito pihak bank mempersilakan hanya ada beberapa syarat yang harus dilakukan salah satunya harus dengan suaminya dalam hal ini Aditya Ardiyansyah sebagai penanggung jawab dan bulan menggunakan surat kuasa yang selama ini dilakukan Siti Maghfiroh 

“Jadi selama 5 tahun yang bersangkutan (Aditya Ardiyansyah) justru tidak punya itikad baik untuk datang Ke Bank Jombang untuk menyelesaikan Rp 600 juta tanggungan kredit  di Bank Jombang,” pungkasnya. (war)

Sumber: