umrah expo

Wagub Emil Bantah Adanya Pelanggaran Regulasi saat Paripurna Nota Penjelasan Gubernur

Wagub Emil Bantah Adanya Pelanggaran Regulasi saat Paripurna Nota Penjelasan Gubernur

Freddy Poernomo dan Emil Dardak--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wagub Jawa Timur Emil Dardak membantah penyampaian nota penjelasan gubernur yang disampaikan wakil gubernur melanggar regulasi. Meski dalam sidang paripurna sempat mendapat interupasi dari anggota Fraksi Golkar, Freddy Poernomo.

“Saya pikir bagus itu tujuannya adalah untuk memastikan seluruh dokumentasi, cuma karena tadi mungkin kita ingin menghemat waktu maju langsung ke agenda berikutnya,” kata Emil Dardak usai sidang paripurna.

BACA JUGA:Golkar Interupsi Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jatim


Mini Kidi--

Emil menegaskan, sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan gubernur terkait Raperda tentang Perubahan atas Perubahan Perda 8/2019 tentang BUMD dan peyertaan modal. “Saya rasa keputusannya yang diambil pimpinan sidang sudah sangat bijak ya sudah kalau ada yang perlu dilengkapi dilengkapi lanjut gitu kan,” kata dia.

Terkait  adanya dugaan pelanggaran regulasi, Emil menyampaikan tidak ada. “Oh enggak ada, enggak ada sih, tadi kan semua sudah dianalisa oleh sekwan setelah itu, dipastikan dulu maju agenda lainnya, saya rasa sesuatu yang lumrah terjadi ya,” tandasnya kembali. 

Ditegaskan wagub Emil bahwa pelaksanaan paripurna tetap berjalan. “Tadi buktinya ternyata tidak ada masalah, saya pikir menyampaikan masukan untuk tujuan meningkatkan istilahnya kualitas dari proses sidang adalah sesuatu yang baik dari setiap anggota dewan,” jawab Emil bijak.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Jatim Dorong Upgrade Peningkatan Jalan Pakis Menuju Turen Malang

Sebelumnya Freddy Poernomo anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim intrupsi, sebab kahadiran wagub di Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur menabrak ketentuan peraturan daerah (perda) 13 tahun 2018, bahwa perda yang menjadi inisiasi eksekutif wajib disampaikan langsung oleh gubernur. “Dalam pasal 55 ayat 4. Saya mengingatkan bahwa ini aturan,” tandas Freddy saat intrupsi di sidang paripurna.

Freddy menyayangkan ketidak hadiran Gubernur Khofifah Indar Parawangsa karena ada kegiatan ke Ponorogo. “Harusnya kalau berhalangan menyampaikan surat tugas berhalangan atau menerangkan sakit,” sebut Freddy.(day)

Sumber:

Berita Terkait