Golkar Interupsi Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jatim

Golkar Interupsi Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jatim

Suasana sidang paripurna DPRD Jatim--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan gubernur terkait Raperda tentang Perubahan atas Perubahan Perda 8/2019 tentang BUMD mendapat intrupsi dari anggota Fraksi Golkar, Freddy Poernomo, Rabu 14 Mei 2025.

Paripurna dihadiri Wagub Emil Dardak dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyudi sempat memanas. Bahkan, politisi Golkar ini memilih walk out dari sidang paripurna. 

BACA JUGA:Komisi D DPRD Jatim Dorong Upgrade Peningkatan Jalan Pakis Menuju Turen Malang


Mini Kidi--

Freddy menjelaskan, harusnya pembacaan nota disampaikan gubernur. Sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) 13 tahun 2018 menyebutkan bahwa Perda yang menjadi inisiasi eksekutif wajib disampaikan langsung oleh gubernur. “Dalam pasal 55 ayat 4. Saya mengingatkan bahwa ini aturan,” tandas Freddy usai melakukan intrupsi di sidang paripurna.

Freddy menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Khofifah Indar Parawangsa karena ada kegiatan ke Ponorogo. “Harusnya kalau berhalangan menyampaikan surat tugas berhalangan atau menerangkan sakit,” sebut Freddy.

Lanjut Freddy, gubernur harus menghormati. Apalagi ini inisiatif Perda adalah dari eksekutif. Yakni Perda tentang BUMD dan Perda tentang penyertaan modal. 

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Soroti Maraknya Pungli di SMA/SMK Negeri

“Nota penjelasan ini wajib hukumnya disampaikan gubernur. Kalau berhalangan bisa ditunjukkan,” katanya menggulang.

Freddy memaklumi jika dalam Perda bisa diwakilkan Wagub. “Tapi ini aturan. Saya mengingatkan bahwa ini aturan,” tandasnya.

Di roundwon yang disampaikan Sekwan pun dijelaskan tidak boleh diwakilkan. “Ini tidak bisa diwakilkan,” sebut Freddy sambil menunjukkan roundwon.(day)

Sumber:

Berita Terkait