Kejanggalan Aset Pemkab Jember Terkuak dalam Sidang Pemeriksaan Setempat PTUN Surabaya
Ketua Sri Listiani, dengan Hakim Anggota Mariana Ivan Funias dan Reza Adyatma, buka Sidang PS di Kantor BKAD Kabupaten Jember--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan pemeriksaan setempat (PS) perkara Nomor 50/G/2025/PTUN.Sby. yang melibatkan Darmadji dan Muhammad Kusnadi melawan Bupati Jember kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Kamis 19 Juni 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Listiani, dengan Hakim Anggota Mariana Ivan Funias dan Reza Adyatma, ini bertujuan mengungkap kejelasan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang menjadi objek sengketa.
BACA JUGA:Sinergi TNI, Polri, dan Pemkab Jember Gelar TMMD Ke-124, Fokus Pemerataan Pembangunan Desa Plalangan

Mini Kidi--
Kuasa hukum penggugat, H. Achmad Chairul Farid, mengungkapkan bahwa pemeriksaan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Bupati dan beberapa aset Pemkab Jember, mulai membongkar sejumlah kejanggalan. Menurut Farid, Keputusan Bupati Jember tahun 2009, yang menjadi objek sengketa, diduga tidak sesuai prosedur.
"Peraturan Bupati (Perbup) ini tidak benar karena menunjuk seseorang langsung dengan nominal APBD Rp 522.700.000 tanpa melalui proses dan prosedur yang seharusnya, seperti Perpres 2003 dan Peraturan Menteri 2006," jelas Farid.
Ia menambahkan bahwa dari 10 objek yang tercantum dalam pemeriksaan, muncul kejanggalan terkait berita acara serah terima aset.
BACA JUGA:Pemkab Jember Lepas 2.260 Calon Haji, Bupati Titip Doa untuk Kepemimpinan Amanah
Farid menyoroti sertifikat Hak Pakai Nomor 35 yang mencantumkan luas tanah yang diserahkan adalah 2.500 meter persegi dari total 9.885 meter persegi, dengan 7.335 meter persegi diklaim tetap milik Pemkab. Namun, dalam catatan Kantor Aset Bupati BPKD, aset tersebut justru tidak tercantum.
"Berdasarkan objek sengketa, berita penerima dan nama yang tercantum dalam Perbup bukan orang yang sama, sehingga penyerahan tersebut tidak berdasarkan Perbup," tegas Farid.
Ia juga mempertanyakan keberadaan proses apraisal (penilaian aset) yang seharusnya dilakukan.
BACA JUGA:Sinergi TNI-Pemkab Jember Gelar Pra-TMMD Wujudkan Pembangunan Merata di Plalangan
"Kami menemukan ada 3,2 hektar, jika ditambah 7.000 sekian meter persegi, menjadi 4 hektar yang tidak ada di Pemkab. Ditambah lagi aset bengkok seluas 10.751 meter persegi yang kami punya sertifikatnya juga tidak ada," tambahnya.
Farid menambahkan, penyerahan aset hanya untuk renovasi Puskesmas Jember Kidul. "Jika tanpa apraisal menukar aset Pemkab, tentunya sangat rawan terjadi penyelewengan. Apakah untuk renovasi Puskesmas harus menghabiskan harta Pemkab hingga aset milik daerah menjadi tidak jelas?" tanyanya.
Sumber:



