Buron 12 Tahun Kasus Pembunuhan di Jember Tertangkap, Otak Pelaku Sempat Kabur ke Luar Negeri
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, dan Kasi Humas Ipda Siswanto tunjukkan Barang-bukti.--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah menjadi buron selama 12 tahun, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember akhirnya berhasil menangkap otak pelaku perencana pembunuhan SLM alias AL (50), warga Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada 7 Februari 2013 silam.
Keberhasilan pengungkapan kasus lama ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, dalam konferensi pers yang digelar di ruang Rupatama Polres Jember, Selasa 13 Mei 2025.
BACA JUGA:21 Hari Operasi, Polres Jember Bekuk 27 Tersangka Narkoba dan Okerbaya: Sita Ratusan Gram Sabu

Mini Kidi--
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-K/10/II/2013/Jtm/Spkt Polsek Sbrbaru/Res Jbr tertanggal 7 Februari 2013, pembunuhan brutal terhadap korban SLM alias AL terjadi di jalan setapak Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, pada Kamis, 7 Februari 2013, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buron selama 12 tahun adalah SB (35) dan SA (40), keduanya warga Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Keduanya diduga kuat sebagai otak perencana pembunuhan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Kapolres Jember Apresiasi Dedikasi Prajurit Yonif 509/BY Jaga Perbatasan RI-PNG
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candroputra mengungkapkan, kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri selama lebih dari satu dekade. Namun, keberadaan mereka terendus oleh tim Satreskrim Polres Jember saat kembali ke rumah mereka.
"Setelah terdeteksi kembali, tim kami bergerak cepat melakukan penangkapan dan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegas Mantan Kapolres Lamongan.
BACA JUGA:Ratusan Senpi Dinas Polres Jember dan Polsek Jajaran Diperiksa Propam, Wakapolres Pimpin Langsung
Motif di balik pembunuhan ini adalah sakit hati dan balas dendam. Kedua tersangka tidak terima karena anak dari salah satu tersangka, SB, sebelumnya dianiaya oleh anak korban (SLM) bernama Fathur dengan menggunakan senjata tajam, yang kasusnya telah diproses hukum oleh Polsek Sumberbaru.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran sebagai otak perencana pembunuhan dan turut melakukan penganiayaan berat terhadap korban SLM hingga mengalami luka bacok di beberapa bagian leher dan tangan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas AKBP Bobby Adimas Candroputra.
Kasat Reskrim Polres AKP Angga Riatma menambahkan, kedua tersangka secara bersama-sama menggunakan senjata tajam celurit yang dibawa masing-masing.
Sumber:



