umrah expo

Buron 12 Tahun Kasus Pembunuhan di Jember Tertangkap, Otak Pelaku Sempat Kabur ke Luar Negeri

Buron 12 Tahun Kasus Pembunuhan di Jember Tertangkap, Otak Pelaku Sempat Kabur ke Luar Negeri

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatma, dan Kasi Humas Ipda Siswanto tunjukkan Barang-bukti.--

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher belakang hingga tulang leher putus, leher depan bawah kiri hingga dada atas kanan luka terbuka hingga kerongkongan putus dan tulang rusuk patah, pangkal lengan kiri atas luka terbuka, serta pergelangan tangan kanan putus. Korban SLM dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Dialog Jelang May Day, Prioritaskan Stabilitas dan Keamanan

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana," bunyi pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Wakapolres Jember Pimpin Razia HP dan Tes Urine Dadakan, Antisipasi Judi Online dan Narkoba di Internal Polri

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."jlentreh Kasat Reskrim Polres AKP Angga Riatma.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil olah TKP meliputi dua sarung celurit, pakaian korban, empat buah celurit, serta hasil visum et repertum luar dan dalam. (edy)

Sumber:

Berita Terkait