Prof M Noor Harisudin: RUU KUHAP Baru Berpotensi Kacau Jika Tidak Dirumuskan dengan Bijak
Guru Besar UIN KHAS Jember yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC. -Edi Winarko-
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, serta Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam sesi diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih holistik, bukan sekadar revisi parsial.
BACA JUGA:Kapolres Jember: Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP Penting Agar Tidak Terjadi Benturan
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif dan tidak hanya menjadi produk hukum yang setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas dalam praktik di lapangan.
BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Soroti Wacana Revisi KUHAP
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi dan praktisi hukum dalam memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah dan DPR dapat menyerap aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang lebih utuh, komprehensif, dan adil bagi semua pihak. (*/edy)
Sumber:



