Kantongi Nama Tersangka, Kejati Jatim Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Dugaan Korupsi PT DABN

Kantongi Nama Tersangka, Kejati Jatim Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Dugaan Korupsi PT DABN

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso saat memberikan keterangan--

Untuk mengatasi hambatan itu, Kadishub, yang saat itu dijabat oleh Wahid Wahyudi, mengusulkan penyertaan modal daerah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) melalui surat tanggal 21 Oktober 2015. 

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim

Usulan tersebut melahirkan Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 yang menetapkan penyertaan modal berupa aset Rp253,6 miliar kepada PT PJU untuk kemudian diteruskan kepada PT DABN

Penjelasan umum Perda itu bahkan mengakui bahwa PT DABN bukan BUMD sehingga tidak dapat menerima penyertaan modal langsung, namun skema tetap dipaksakan melalui PT PJU. Langkah ini dinilai bertentangan dengan Pasal 333 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membatasi penyertaan modal hanya untuk pembentukan atau penambahan modal BUMD.

Meski belum memiliki aset apa pun, perjanjian konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dan PT DABN diteken pada 21 Desember 2017. Aset baru diserahkan empat tahun kemudian, pada 9 Agustus 2021, bertentangan dengan PP Nomor 64 Tahun 2015 yang mensyaratkan kepemilikan aset sebelum konsesi diberikan. 

BACA JUGA:Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Selama mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga sejak 2018 hingga 2024, PT DABN mencatat pendapatan sekitar Rp193,4 miliar dan menyetor sekitar Rp5,3 miliar kepada negara.

Seluruh proses pengusulan, penyertaan modal, hingga penandatanganan konsesi kini dipertanyakan legalitasnya karena diduga dibangun melalui manipulasi status perusahaan dan penyimpangan prosedur. 

Kejaksaan menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang dianggap berperan dalam menyamarkan status PT DABN agar tampak sebagai BUMD demi memenuhi syarat administratif pengelolaan pelabuhan.

Sumber:

Berita Terkait