Dua Ahli Batal Hadir, Sidang WNA Belanda Kitty Van Reimsdijk Ditunda

Dua Ahli Batal Hadir, Sidang WNA Belanda Kitty Van Reimsdijk Ditunda

Terdakwa Kitty Van Reimsdijk usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

Polisi menemukan lima bungkus kokain seberat 4,699 gram dan serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta menyita satu unit iPhone 14 warna hitam.

BACA JUGA:Gercep! Polresta Banyuwangi Tangkap Terduga Pencuri Uang WNA Kurang dari Satu Jam

“Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan,” kata Rico Pramana Kusuma di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferdinan Marcus Leander.

Kitty mengaku membeli kokain dari seorang pria bernama Adam asal Belanda seharga 5 euro. Ia bersikeras bahwa narkotika tersebut digunakan untuk keperluan pribadi sebagai pengobatan.

BACA JUGA:Penyelundupan Orang Lintas Negara dengan 17 WNA di Surabaya

Namun, kesaksiannya menimbulkan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin.

“Apakah terdakwa dalam keadaan sakau saat ditangkap?” tanya Samsoel.

BACA JUGA:WNA Terlibat Percobaan Perampokan Pedagang Telur Gondanglegi

Saksi menjawab, “Tidak, terdakwa dalam kondisi sadar saat kami amankan di lobi apartemen.”

Majelis hakim sempat menanyakan dugaan keterlibatan Kitty dalam jaringan narkoba internasional, tetapi saksi menyatakan tidak ditemukan bukti ke arah tersebut.

“Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan, Yang Mulia,” ujar saksi.

BACA JUGA:12 WNA Vietnam Ditangkap di Jakarta, Diduga PSK Bertarif Rp 5,6 Juta Sekali Kencan

Kitty diketahui datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai pemandu pengusaha dan mengaku memiliki dokumen medis dari dokter di Bali yang membenarkan penggunaan narkotika untuk pengobatan. Namun, klaim ini masih harus diverifikasi lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Kitty Van Reimsdijk didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber:

Berita Terkait