Penyelundupan Orang Lintas Negara dengan 17 WNA di Surabaya
Ketiga terdakwa penyelundupan WNA menjalani sidang di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus penyelundupan manusia dengan terdakwa warga asing dan Indonesia, Bakhat Bahadur BK, Satyam Kumar, dan Lia Tanianti dengan modus membawa 17 warga negara Nepal masuk ke Indonesia untuk kemudian diarahkan bekerja secara ilegal di Luar Negeri.
BACA JUGA:Lulusan SMK Bobol Ratusan Juta dari Akun WNA, Terbongkar dari Facebook
Perbuatan terdakwa terungkap berlangsung di dua lokasi utama di Surabaya Rumah di Jalan Kendangsari I Blok G dan rumah kos di Jalan Siwalankerto VIII Blok E-12. Terdakwa merekrut 17 warga negara Nepal untuk kemudian diarahkan bekerja secara di negara-negara Eropa seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria.

Mini Kidi--
Korban direkrut dengan iming-iming gaji fantastis antara 1.000 hingga 1.500 Euro per bulan, Awalnya korban diminta menyerahkan uang antara USD 1.500 hingga USD 2.500 per orang.
BACA JUGA:Kemenkumham Kepri segera Deportasi 88 WNA Cina yang Ditangkap Pelaku Love Skimming
Visa yang diajukan untuk para korban adalah visa kunjungan wisata bukan visa kerja, padahal tujuan sebenarnya adalah untuk bekerja di Eropa.
Dalam persidangan, dua petugas imigrasi, Abduhafidz Ramadhana dan M Ridho Bahar Harahap, memberikan keterangan penting terkait temuan pelanggaran keimigrasian.
BACA JUGA:Viral WNA Curi Uang di Toko Aksesoris Kedung Cowek, Polisi: Kami Selidiki
"Kita lakukan pengawasan, seperti perubahan alamat. Awalnya hanya sekali saja. Ada informasi tentang 6 orang WNA yang diduga melanggar keimigrasian di wilayah Surabaya," jelas Abduhafidz.
Petugas juga mengungkapkan bahwa tujuan sebenarnya para WNA Nepal ke Indonesia bukan untuk wisata, melainkan sebagai transit sebelum dikirim ke Eropa.
"Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Eropa untuk bekerja. Karena visa ke Eropa dari Nepal sangat sulit, maka diarahkan ke Indonesia dulu," terangnya.
BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA Turkmenistan
Saksi menjelaskan bahwa PT Harsa Aksa Amerta, salah satu perusahaan yang digunakan sebagai penjamin, tidak memiliki aktivitas usaha nyata.
"Saat kita datangi beberapa kali, tidak ada kegiatan sama sekali. Kita berikan surat panggilan, tidak ada respons," ujar saksi.
BACA JUGA:Gelar Ajang Pencarian Bakat, 8 WNA Korsel Diamankan di Mal
Ia juga menegaskan bahwa Bakhat Bahadur BK yang mengajak para WNA Nepal ke Indonesia, menanggung biaya penampungan, makan, dan fasilitas lainnya.
"Bakhat yang menfasilitasi semua itu. Sedangkan Lia berperan membantu pengurusan visa dan menyediakan fasilitas penampungan," tambahnya.
BACA JUGA:Izin Tinggal Kedaluarsa, Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Turki
Jaksa juga menghadirkan enam korban asal Nepal, Dipendra Chan, Prajwal Thapa Magar, Susant BK, Bipin Raj Subedi, Khrisna Prasad Prasai, dan Yam Bahadur Bhandari.
BACA JUGA:Imigrasi Siapkan Pasal bagi Penjamin jika Terbukti Melindungi WNA Singapura yang Dideportasi
Mereka menceritakan bahwa mereka dibujuk dengan janji kerja yang menggiurkan, namun setelah tiba di Indonesia, mereka hanya menunggu tanpa kejelasan dan hidup dalam kondisi serba terbatas. (yat)
Sumber:



