Polisi Gadungan Tipu Anggota Polsek Tegalsari, Gasak Rp 33,6 Juta dengan Modus Kredit Online
Terdakwa Moses Edit Shekinah Glory hanya bisa pasrah saat hakim membacakan putusan.-Alif Bintang-
Setelah uang tersebut cair, Moses meminta Dodiek mentransfer saldo itu ke rekening pribadinya dengan alasan akan membeli laptop.
BACA JUGA:ABG Mengaku Polisi, Rampas Motor
“Terdakwa berkata, nanti istri saya kirim uang ke rekening Bang Dodiek untuk nanti membeli laptop," ujar Mellia menirukan perkataan Moses.
BACA JUGA:Polisi Gadungan Gayungsari Tipu Teman Wanita Masa SMP, Ngaku Belajar di Tiktok
Setelah uang ditransfer, Moses tidak pernah mengembalikan uang itu kepada Dodiek. Akibatnya, korban menderita kerugian total sebesar Rp 33,6 juta.
Dalam persidangan, Moses tidak menyangkal dakwaan yang ditujukan kepadanya dan tidak mengajukan eksepsi (pembelaan atas dakwaan).
BACA JUGA:Mengaku Polisi Gondol Motor ABG Menganti, Ditodong Pistol, Tangan Diborgol
Sebelumnya, Moses juga pernah terjerat kasus penipuan lain dengan modus penukaran uang baru, di mana ia mengaku sebagai polisi. Dalam kasus tersebut, ia meraup keuntungan Rp 135 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," ucap hakim Erly Soelistyarini dalam putusannya. (bin)
Sumber:



