Polisi Gadungan Tipu Anggota Polsek Tegalsari, Gasak Rp 33,6 Juta dengan Modus Kredit Online
Terdakwa Moses Edit Shekinah Glory hanya bisa pasrah saat hakim membacakan putusan.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Moses Edit Shekinah Glory, yang dikenal sebagai polisi gadungan, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Bawa Pistol Mainan, Empat Pemuda Ngaku Polisi Peras Pengguna Narkoba
Ia didakwa menipu M Dodiek Nurani Ustman, seorang anggota Polsek Tegalsari, dengan cara mengajukan pinjaman kredit online tanpa sepengetahuan korban. Akibatnya, Dodiek mengalami kerugian Rp 33,6 juta.

Mini Kidi--
Jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 25 Maret lalu di sebuah warung kopi di Jalan Tegalsari.
BACA JUGA:Perwira Polisi Gadungan Custom Seragam di Tukang Jahit dan Beli di Toko Online
Saat itu, Moses meminjam ponsel Dodiek dengan alasan ingin memeriksa limit pinjaman di aplikasi kredit online. Namun, tanpa izin Dodiek, Moses justru mengajukan pinjaman menggunakan data pribadi korban.
BACA JUGA:Ngaku Polisi Narkoba, Gadaikan Mobil ke Madura
"Setelah itu muncul notifikasi atau pemberitahuan menunggu proses dan pengajuan pinjaman sebesar Rp 35 juta," terang Mellia, dikutip dari surat dakwaannya, Senin 8 September 2025.
Sehari setelahnya, Moses mengajak Dodiek ke toko elektronik. Dengan modus yang sama, Moses kembali meminjam ponsel Dodiek untuk mengajukan pinjaman online lagi.
BACA JUGA:Ngaku Polisi, Rampas Empat HP Karyawan
Namun, kali ini aksi Moses diketahui oleh Dodiek. Korban langsung meminta Moses untuk membatalkan pengajuan pinjaman tersebut.
Meski begitu, pinjaman pertama telah lebih dulu diproses dan uangnya cair sebesar Rp 33,6 juta, langsung masuk ke rekening Dodiek.
BACA JUGA:Sepak Terjang Polisi Gadungan Gayungsari Tipu 10 Wanita hingga Anggota Polisi Asli
Sumber:



