Penggerebekan Penganiayaan Ungkap Peredaran Sabu di SWK Manukan Lor
Terdakwa Ari Wibowo bersama penasihat hukumnya mendengarkan tuntutan dari JPU.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sebuah kasus penganiayaan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Manukan Lor, Surabaya, tanpa disangka menjadi pintu gerbang bagi terungkapnya jaringan peredaran narkotika.
BACA JUGA:Pinjam Celurit Teman untuk Habisi Nyawa Orang, Terdakwa: Tidak Ada Niat Membunuh
Ari Wibowo, yang awalnya terlibat dalam insiden penganiayaan, kini menghadapi tuntutan berat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kepemilikan dan peredaran sabu Golongan I.

Mini Kidi--
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang baru saja digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya membacakan dakwaan terhadap Ari Wibowo.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Warkop Manukan: Terdakwa Pertanyakan Tuduhan Korban soal SP Polisi
Tuntutan ini didasarkan pada bukti-bukti yang dinilai sah dan meyakinkan, menunjukkan Ari Wibowo melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surat tuntutan jaksa merinci bagaimana Ari Wibowo menjalankan aksinya. Ia membeli sabu seberat sekitar 4 gram dari seorang berinisial Rio (DPO) di Jalan Raya Bungkal, Sambikerep, Surabaya, dengan harga Rp 850 ribu per gram.
Setelah mendapatkan barang haram itu, Ari membawanya ke kamar kosnya di Jalan Dukuh Kapasan, Kelurahan Sambikerep, Surabaya. Di sana, sabu seberat 1 gram kemudian dibagi menjadi 6 poket kecil, masing-masing sekitar 0,15 gram, siap untuk diedarkan kepada para pembeli.
"Satu poket dijual seharga Rp 200 ribu. Total perkiraan keuntungan mencapai Rp 1,2 juta jika seluruhnya habis terjual,” jelas JPU Arie, menggambarkan potensi keuntungan yang diraup terdakwa dari bisnis terlarang ini.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari insiden penganiayaan. Aparat Polsek Tandes yang melakukan penggerebekan di area SWK Manukan Lor terkait kasus penganiayaan, secara tak terduga menemukan barang bukti 3 klip sabu dengan total berat sekitar 0,901 gram di tangan terdakwa, beserta beberapa bukti lain yang menguatkan dugaan peredaran narkoba.
Melalui nota pembelaan tertulis yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ari Wibowo memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pihak kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama proses persidangan.
“Kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim kiranya dapat memberikan pertimbangan khusus, dan memberikan hukuman seringan-ringannya,” ujar kuasa hukum terdakwa. (yat)
Sumber:



