Pinjam Celurit Teman untuk Habisi Nyawa Orang, Terdakwa: Tidak Ada Niat Membunuh
Jaksa dan hakim mendengarkan keterangan terdakwa Ariwibowo alias Bowo dalam persidangan.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Ariwibowo alias Bowo, terdakwa dalam kasus pembacokan yang menewaskan Daniel Julianto di kawasan Tandes, Surabaya, menyampaikan pengakuan mengejutkan dalam persidangan. Ia mengklaim tidak berniat membunuh korban, meski menyerang secara brutal menggunakan celurit pinjaman dari temannya.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Warkop Manukan: Terdakwa Pertanyakan Tuduhan Korban soal SP Polisi
Insiden berdarah ini bermula dari cekcok di sebuah warung kopi (warkop). Terdakwa datang setelah mendengar keributan dan sempat berjabat tangan dengan korban. Namun situasi memanas ketika saksi bernama Ludy menyerang terdakwa, yang kemudian membalas dan menghajar Ludy hingga terjatuh.

Mini Kidi--
Tak lama, korban Daniel ikut menyerang, yang juga dibalas terdakwa. Meski sempat dilerai, Ariwibowo kemudian pergi meminjam celurit, lalu kembali ke lokasi dan membacok korban berkali-kali di bagian kepala, lengan, dan tangan hingga terkapar.
BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Ibu Sutorejo oleh Pacar dengan Barbel 5 Kg: Terdakwa Minta Maaf
Korban sempat dirawat di RS Muji Rahayu, namun kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal dunia. Hasil visum forensik menunjukkan luka parah akibat sabetan senjata tajam sebagai penyebab utama kematian.
Dalam sidang yang digelar Kamis 22 Mei 2025, terdakwa mengaku tindakannya dilakukan dalam kondisi emosi tidak stabil.
BACA JUGA:Buron Kasus Pembunuhan Berencana Tahun 2017 di Jember Tertangkap di Bali
“Saya emosi waktu itu, Yang Mulia. Tidak bisa mengendalikan diri. Saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan,” ucap Ariwibowo kepada Majelis Hakim.
Aribowo pun mengaku emosi sehingga meminjam celurit temannya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Dugaan Pembunuhan Sadis di Mushola
“Saya naik darah, lihat perlakuan korban. Lalu saya ambil celurit dari teman saya,” terangnya ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mengakui tindakan sadisnya, terdakwa berdalih tidak ada niat membunuh, melainkan hanya karena tidak bisa mengendalikan amarah.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Dikabarkan Dibekuk, Kapolres Jombang Sebut Masih Pengembangan
“Saya tidak ada niat membunuh. Tapi karena emosi, tangan saya bergerak sendiri,” ujar Ariwibowo.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari 24 Jam, Kapolres AKBP Dani Beri Imbauan Ini pada Masyarakat
Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan pihak kejaksaan tengah mempertimbangkan pasal berlapis terkait pembunuhan dengan senjata tajam. (yat)
Sumber:



