Tiga Terdakwa Pengeroyokan Pengacara Disidang, BAP Jadi Sorotan Hakim

Tiga Terdakwa Pengeroyokan Pengacara Disidang, BAP Jadi Sorotan Hakim

terdakwa dengan 1 saksi pengeroyokan pengacara menjalani sidang di pengadilan negeri surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Muhammad Yasin di rumah makan Zhaang, Jalan Kebraon, Surabaya, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam insiden yang menyebabkan korban mengalami luka memar ini, enam orang didakwa terlibat. Tiga di antaranya, Nikson Brilllyan Maskikit, Amo Ateng Juliando Oratmangun, dan Rionaldo Dannelo Korway, telah menjalani persidangan, sementara Ade Ardianto serta dua lainnya, Satria Masrikat dan Beni Limbong, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Pengacara Dikeroyok DC, Kapolsek Karang Pilang Benarkan Anggotanya Ada di Lokasi


Mini Kidi--

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi, mendakwa para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka-luka. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar di bagian kepala belakang, pipi kanan dan kiri, leher belakang, punggung atas, hingga lengan kiri akibat benturan benda tumpul.

"Terdakwa Nikson Brilllyan bersama Amo Ateng, Rionaldo, Ade Ardianto, dan Beni Limbong (DPO) secara bersama melakukan pengeroyokan," ujar Deddy.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi dari kepolisian Polrestabes Surabaya, Prayogi dan Aris Tri. Keduanya memberikan kesaksian terkait proses pemeriksaan terdakwa saat penyidikan.

BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Pengacara di Kebraon

Saksi Prayogi menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai penyidik dalam pemeriksaan Terdakwa Nikson, Amo Ateng, dan Rionaldo.

"Saya memberikan pertanyaan, lalu dijawab oleh terdakwa, kami ketik pertanyaan dan jawaban sesuai keterangan terdakwa," jelas Prayogi.

Namun, majelis hakim menyoroti adanya pembantahan dari para terdakwa yang mengaku tidak diberikan waktu untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menandatanganinya.

BACA JUGA:Belasan DC Aniaya Pengacara, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Usut Tuntas

"Ya, tapi mereka membantah, katanya tidak diberikan waktu membaca BAP yang sudah dibuat," kata Ketua Majelis Hakim.

Sidang akan dilanjutkan untuk mendalami fakta-fakta terkait proses penyusunan BAP tersebut. (yat)

Sumber:

Berita Terkait