Deposit ke Rekening Bandar Judol: Taruhan Rp 200, Incar Jutaan Rupiah

Deposit ke Rekening Bandar Judol: Taruhan Rp 200, Incar Jutaan Rupiah

Terdakwa Aris Megananda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus perjudian online dengan terdakwa Aris Megananda, Rabu 11 Juni 2025.

BACA JUGA:Main Judol di Warung Kopi, Digelandang Masuk Bui

Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aris didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP karena terlibat dalam praktik perjudian daring secara berulang dan sistematis.


Mini Kidi--

Aktivitas judi online ini, menurut dakwaan, dilakukan terdakwa sejak Januari hingga November 2024, berlokasi di warung kopi di sekitar Jalan Putat Indah, Kelurahan Putat Gede, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

BACA JUGA:Judol di Warung Jamu Berakhir di Persidangan

Jaksa menjelaskan bahwa Aris menggunakan ponselnya untuk mengakses tiga situs perjudian daring. Setiap kali ingin bermain, terdakwa melakukan deposit Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu dari rekening pribadinya ke rekening bandar judi online. Setelah itu, ia memasang taruhan Rp 200 per putaran, dengan potensi hadiah hingga Rp 1 juta jika berhasil menang.

BACA JUGA:Terancam Pasal Berlapis, Komplotan Curanmor 5 TKP Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judol

Beberapa permainan yang dimainkan Aris antara lain Gates of Olympus, PG Soft, dan Gates of Olympus 1000. Meskipun masih terdapat sisa saldo di akun terdakwa saat ditangkap, total kerugian yang diakuinya mencapai lebih dari Rp 600 ribu.

BACA JUGA:Deposit 4 Kali untuk Judol Casino Slot, Diadili di PN Surabaya

Penangkapan Aris Megananda dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas Polrestabes Surabaya bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas judi online di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Main Judol di Hotel, Sekuriti Asal Wiyung Diadili

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pihak manapun untuk menjalankan aktivitas perjudian. Selain itu, Aris disebut secara sadar dan terencana menjadikan perjudian sebagai sumber pendapatan tambahan.

BACA JUGA:Main Judol Slot PragmaticPlay 2 Tahun, Kurir Shopee Express Diadili di PN Surabaya

"Terdakwa secara sengaja dan terencana menjadikan perjudian daring sebagai pencarian tambahan, sehingga memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa. (yat)

Sumber:

Berita Terkait