umrah expo

Main Judol di Warung Kopi, Digelandang Masuk Bui

Main Judol di Warung Kopi, Digelandang Masuk Bui

JPU membacakan dakwaan kepada terdakwa kasus Judol--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pria bernama Hermanto, warga Surabaya, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam perjudian online. Penangkapan terjadi di Warung Kopi Z-Cafe, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Terdakwa melakukan aktivitas judi online melalui aplikasi HP777, khususnya item WILD BOUNTY menggunakan handphone. Dalam persidangan, Hermanto mengakui bahwa ia memainkan permainan tersebut dengan cara membuka aplikasi, lalu masuk ke akunnya dan melakukan deposit uang sebagai modal taruhan.

BACA JUGA:Judol di Warung Jamu Berakhir di Persidangan


Mini Kidi--

Sistem permainannya cukup sederhana. Terdakwa harus menebak kombinasi gambar yang keluar di layar. Jika tiga gambar sama muncul, maka terdakwa dinyatakan menang dengan keuntungan kecil. Namun, jika lima gambar sama muncul, ia bisa mendapatkan hadiah besar. Sebaliknya, jika tidak ada gambar yang cocok, terdakwa dinyatakan kalah dan modalnya berkurang.

“Kalau deposit Rp35.000, saya coba main Rp40. Kalau keluar gambar bulat, untung Rp5.000,” ujar terdakwa.

BACA JUGA:Warga Lumbang Dikecrek Main Judol di Warkop

Ketika sedang asyik bermain, terdakwa tiba-tiba digerebek petugas. Ia langsung diamankan dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui semua perbuatannya.

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dapat dipidana dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.(yat)

Sumber: