RUU KUHP Baru: Mendesak Keadilan Tanpa Ego Sektoral dan Perkuat Peran Advokat
Kegiatan sosialisasi RUU KUHAP yang digelar DPRD Jatim berkolaborasi dengan Universitas Surabaya (Ubaya). -Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru, direncanakan berlaku pada tahun 2026, terus dimatangkan.
Dalam upaya memastikan implementasinya selaras dengan asas kesamaan di hadapan hukum, berbagai sosialisasi gencar dilakukan. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang setara di mata hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan status, latar belakang, atau posisi.

Mini Kidi--
Wacana ini mengemuka dalam seminar yang digelar oleh DPRD Jatim berkolaborasi dengan Universitas Surabaya (Ubaya) di Mercure Hotel, Rabu, 11 Juni 2025. Seminar bertema "KUHP Baru: Tekan Kekerasan dan Perkuat Peran Advokat" ini dihadiri oleh sejumlah narasumber kredibel, di antaranya Dr Sudeson SH MH (Komisi III DPR RI/FPG), Irjenpol (Purn) Drs Bekto Suprapto MSi (mantan Waka Kabareskrim Polri), dan Dr Sudiman Sidabuke SH CN MHum (Konsultan Hukum/Advokat).
BACA JUGA:FH UB dan Persada Sampaikan Critical Review RKUHAP 2025
Freddy Poernomo, anggota Komisi A DPRD Jatim dan politisi Golkar, menyampaikan kritik tajam terkait potensi ego sektoral dan "antibodi" dari aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan RKUHP nanti.
Ia menyoroti masih adanya praktik di mana pendampingan hukum tidak selalu diberikan kepada mereka yang bermasalah hukum, bahkan dalam proses di KPK.
"Sejauh ini tidak ada pendampingan hukum bagi mereka yang bermasalah hukum harusnya tidak dilakukan. Karena ada asas keberasaan semua sama di depan hukum," tegas Freddy.
BACA JUGA:Urgensi RKUHAP, Guru Besar FH UNAIR Tegaskan Pentingnya
Freddy menyambut baik inisiatif sosialisasi ini dan berharap KUHP baru dapat segera ditetapkan serta mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Bahwa hukum harus diterapkan secara adil dan merata kepada semua individu," sebutnya.
Senada dengan itu, Johannes Dipa Widjaja, advokat senior di Surabaya, menekankan bahwa KUHP baru harus secara maksimal mengatur peran dan fungsi advokat, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
BACA JUGA:Soal RKUHAP 2025, Begini Pendapat Ahli Hukum UB
"Selama ini, advokat masih menghadapi kendala dalam memberikan pendampingan hukum," tandas Johannes.
Anggota Komisi III DPR RI, Suedeson, mempertegas bahwa RKUHAP baru dirancang untuk memperketat proses pemeriksaan perkara pidana.
BACA JUGA:Forum Pascasarjana Unair Bahas Polri dalam RKUHAP, Wewenang Polri Lahir dari UUD 1945
"Proses penyidikan akan dilengkapi dengan kamera pengawas, kewenangan polisi akan dibatasi, penahanan akan dipersulit, dan peran advokat dalam pendampingan akan diperkuat," jelas Suedeson.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama perubahan ini adalah untuk menekan angka kekerasan dalam proses penyidikan di kepolisian.
BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri
Seminar ini menjadi forum krusial bagi para pemangku kepentingan untuk membahas dan memberikan masukan konstruktif kepada DPR RI, khususnya Komisi III.
BACA JUGA:Prof M. Noor Harisudin: RKUHAP Jangan Hapus Pasal Penyelidikan
Harapannya, KUHP yang baru akan menjadi instrumen hukum yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak asasi manusia dan menegakkan keadilan di seluruh pelosok Indonesia, tanpa adanya ego sektoral yang menghambat. (day)
Sumber:



