umrah expo

Pemprov Jatim Harus Taati Rekomendasi BPK RI

Pemprov Jatim Harus Taati Rekomendasi BPK RI

Freddy Purnomo--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemprov Jatim mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski BPK RI memberikan sejumlah catatan. Sehingga Pemprov Jatim diberikan waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendas yang disampaikan BPK.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo mengaku bangga dengan pencapaian WTP keuangan Pemprov Jatim atas penilaian dari BPK RI. Namun Freddy tetap mengkritis keras masih adanya catatan dari BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2024. “Kalai WTP seharusnya tidak ada catatan. Tapi ini ada catatan yang ada batas waktu 60 hari segera dilakukan perbaikan,” tegas Freddy.

BACA JUGA:DPRD Jatim Desak Pemprov Seriusi Rekomendasi BPK RI Terkait Hibah dan Bantuan Keuangan Desa


Mini Kidi--

Politisi Golkar menyampaikan, perbaikan menjadi tanggungjawab bersama Pemprov Jatim dan DPRD Jatim. Catatan dan rekomendasi dari BPK menjadi perhatian serius DPRD Jawa Timur. Sebagai upaya memperbaiki pengelolaan anggaran di setiap perangkat daerah. 

Ia menyampaikan rasionalitas banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum tuntas. Freddy mencontohkan sejumlah masalah. Seperti perbaikan pertanggungjawaban kinerja dan hal menyelesaikan catatan, bantuan keuangan desa harus tuntas. “Ini menjadi tanggungkawab OPD teknis. Semua rekomendasi ini yang harus kita selesaikan, batas waktu 60 hari akan kita maksimalkan agar sebelum itu bisa terselesaikan permasalahan - permasalahan rekomendasi yang disampaikan BPK,” kata dia.

BACA JUGA:Jawa Timur 10 Kali Penuhi Kriteria WTP Hasil Laporan BPK RI

Mengenai menyelesaikan catatan dari BPK RI, menurut Freddy harus clear sesuai UU.

“Tentunya sesuai rekomendasi harus tuntas. Tetapi jika tidak selesai maka akan menjadi kewenangan BPK, bisa masuk ranah APH. Jika ada penyalahgunaan wewenang. Apakah peruntukan sesuai program pertanggungjawabannya sesuai laporan,” tutup Freddy. 

Sebelumnya rapat paripurna DPRD Jawa Timur, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. LHP BPK secara resmi diserahkan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat, kepada Ketua beserta para Wakil Ketua DPRD Jatim dan Gubernur Jawa Timur. Widhi Widayat menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK. “Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” ujar Widhi. (day)

Sumber: