Demi Bela Ibu, Kakak Beradik Disidang Kasus Pengeroyokan
Kakak beradik tersandung kasus pengeroyokan memberikan keterangan dalam persidangan. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus pengeroyokan yang melibatkan dua terdakwa, Muchamad Rizki alias Rizki dan Deo Nugroho alias Deo, Rabu 11 Juni 2025.
BACA JUGA:Sidang Pengeroyokan di Jarak, Kuasa Hukum Terdakwa Mohon Keringanan Hukuman
Keduanya didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP setelah diduga melakukan aksi pengeroyokan di depan Rumah Sakit Jiwa Menur, Surabaya.

Mini Kidi--
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban Suminto dan saksi mata Anik Syafaatin, yang merupakan istri korban.
BACA JUGA:Pengeroyokan Malam Tahun Baru: Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa peristiwa ini bermula pada Selasa, 25 Februari 2025, di depan Rumah Sakit Jiwa Menur, Jalan Raya Menur, Surabaya.
BACA JUGA:Korban Pengeroyokan Banjar Sugihan Dipukul dengan Batu, Polisi Buru Pelaku Lain
Saat itu, korban Suminto tengah berkumpul bersama teman-temannya, termasuk istrinya, Anik Syafaatin, serta Discar, Amin, Londo, dan Yono. Tiba-tiba, seorang wanita bernama Darti, yang merupakan ibu dari terdakwa Muchamad Rizki, datang dan menanyakan uang Rp 20 ribu.
Cekcok pun terjadi antara Darti dan Discar, yang kemudian coba dilerai oleh Anik Syafaatin. Namun, percakapan justru memanas dan berujung pada percekcokan antara Anik dan Darti.
BACA JUGA:Pelaku Pengeroyokan Pegawai SPBU Dinoyo Bersembunyi, Polisi Telusuri
Merasa tidak terima, Darti lantas menelepon anaknya, Muchamad Rizki, dan mengabarkan bahwa ia telah dipukul oleh Suminto. Tak lama berselang, Rizki tiba di lokasi bersama saudaranya, Deo Nugroho, serta dua rekannya, Musa dan Alex (keduanya masih buron).
Setibanya di lokasi, tanpa banyak bicara, kedua terdakwa langsung mengeroyok Suminto dengan memukul wajahnya. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka memar pada kedua kelopak mata yang menyebabkan ia tidak dapat bekerja selama beberapa hari.
BACA JUGA:Diduga 7 Orang, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Pegawai SPBU Dinoyo
"Perbuatan para terdakwa dilakukan secara terang-terangan di tempat umum dan disaksikan banyak orang," ujar jaksa.
Dalam kesempatan yang sama, kedua terdakwa memberikan keterangan. Mereka mengaku hanya ingin membela sang ibu yang mereka duga dipukul oleh korban. "Saya ditelepon ibu saya katanya dipukul. Saya langsung pergi ke lokasi tanpa sempat nanya lebih lanjut," kata Rizki.
BACA JUGA:Sidang Pengeroyokan di Jalan Raya Banjarsugihan, PH: Terdakwa Diancam Setrum hingga Kepala Dikresek
Namun, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa pembelaan terhadap keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Sidang kasus ini akan terus berlanjut untuk menentukan keadilan bagi semua pihak. (yat)
Sumber:

