Kecanduan Judi Online, Akui Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Kecanduan Judi Online, Akui Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Terdakwa Fatdzrin Bimantoro mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Fenomena kecanduan judi online kembali tersorot di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Fatdzrin Bimantoro menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus perjudian online.

BACA JUGA:Terbukti Main Judi Online, Pria Surabaya Divonis 15 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Fatdzrin didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti secara sengaja ikut serta dalam permainan judi online dan menjadikannya sebagai mata pencarian.


Mini Kidi--

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan ini dilakukan di Warnet Centro Ploso, Tambaksari, Surabaya.

"Terdakwa melakukan permainan judi live casino secara online melalui situs WWW.ANGSA4D.COM, menggunakan handphone miliknya," ujar jaksa.

BACA JUGA:Judi Online di Kos Berujung Ancaman Penjara

Jaksa menyebutkan, Fatdzrin mulai mengenal permainan haram ini dari iklan online, lalu mencoba mendaftar dan mulai memainkannya sejak satu tahun lalu.

"Terdakwa telah mentransfer uang melalui aplikasi DANA sebagai taruhan sejumlah Rp 150 ribu sebanyak dua kali, namun dalam permainan itu, terdakwa lebih banyak mengalami kekalahan," tambah jaksa.

BACA JUGA:Terbongkar saat Penggeledahan Pencurian, Pria di Surabaya Dihukum 1 Tahun karena Judi Online

Pengakuan mengejutkan datang dari terdakwa sendiri. Ia mengaku telah menghabiskan uang pribadinya hingga puluhan juta rupiah hanya untuk bermain judi online. Setiap kali menang, uang hasil kemenangan ditransfer oleh bandar, namun jika kalah, uang taruhan langsung hangus.

BACA JUGA:Disangka Jual Sabu, Warga Surabaya Justru Ketahuan Main Judi Online

"Terdakwa sendiri mengaku sudah menghabiskan dana sekitar Rp 15 juta selama setahun terakhir untuk bermain judi online," tutup jaksa.

BACA JUGA:Jaringan Judi Online, Rekrut 280 Orang dan Tampung Dana dengan Beberapa Rekening Bank

Kini, Fatdzrin Bimantoro harus menghadapi proses hukum atas kecanduannya pada judi online yang telah menguras hartanya. (yat)

Sumber:

Berita Terkait