Terjerat Judi Slot Online, Pria di Surabaya Ungkap Alasan Ekonomi di Balik Perbuatannya

Terjerat Judi Slot Online, Pria di Surabaya Ungkap Alasan Ekonomi di Balik Perbuatannya

Penasihat hukum terdakwa membacakan pledoi kepada Catur Widyantoro. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus perjudian daring kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 4 Juni 2025. Terdakwa Catur Widyantoro menghadapi tuntutan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2016 tentang Perjudian.

BACA JUGA:Main Slot Mahjong, Diciduk Polisi di Outlet Nasi Bakar Surabaya

Dalam sidang lanjutan, penasihat hukum terdakwa membacakan pembelaan atau pledoi. Mereka mengungkapkan bahwa kliennya tergoda untuk bermain judi slot online karena tekanan emosional dan kondisi ekonomi keluarga yang sedang sulit.


Mini Kidi--

“Kami mohon keringanan dari majelis hakim. Klien kami mengakui kesalahannya, namun ia melakukan perbuatan ini karena faktor kepepet membutuhkan uang,” ujar kuasa hukum dalam pledoinya.

BACA JUGA:Main Slot Mahjong di Warkop, Pria Surabaya Diciduk Polisi

Menurut penjelasan pembelaan, Catur Widyantoro mulai terlibat dalam permainan judi daring sejak Maret 2025. Ia mencoba masuk ke situs www.lobby303.com menggunakan aplikasi Google Chrome.

Dengan username Masbos12 dan password widyantoro12, terdakwa memasukkan deposit awal sebesar Rp 27 ribu dan mulai bermain judi slot daring jenis Mahjong Ways. Taruhan yang ia pasang bervariasi, dari minimal Rp 400 hingga maksimal Rp 1 juta.

BACA JUGA:Demi Kejar uang Cepat, Ngeslot Online Lewat HP

Nasib nahas menimpa Catur Widyantoro pada Senin, 10 Maret 2025. Ia ditangkap oleh petugas Polsek Tegalsari Surabaya saat berada di Outlet Nasi Bakar Kokoboba Jalan Pasar Kembang, Wonorejo, Tegalsari, Surabaya. Saat penggeledahan, polisi mengamankan 1 unit handphone yang digunakan terdakwa untuk bermain judi daring.

BACA JUGA:Ngeslot di Kapal, ABK Dituntut 1,5 Tahun

Dalam permohonan keringanan hukuman, penasihat hukum terdakwa tidak membantah fakta bahwa kliennya telah bermain judi online.

BACA JUGA:Deposit 4 Kali untuk Judol Casino Slot, Diadili di PN Surabaya

“Namun, hal ini dilakukan karena godaan nafsu dan kondisi ekonomi. Saya mohon untuk keringanan terdakwa,” tutup penasihat hukum. (yat)

Sumber:

Berita Terkait