Saksi yang Dihadirkan Jaksa hanya Cerita Pelapor

Saksi yang Dihadirkan Jaksa hanya Cerita Pelapor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Willem Lumingkemas Umbas dalam perkara kerja sama jual beli gula. -Ferry Ardi Setiawan-

Ditemui usai sidang, Fransiska Xaveria Wahon mengaku kecewa atas ketidakhadiran saksi kunci. 

"Semoga menjadi penilaian majelis untuk memutuskan yang seadil-adilnya," ujar Fransiska. 

Fransiska menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan bukan rahasia umum lagi. 

"Di sini klien kami di-framming menipu padahal dasarnya ada kerja sama. 

Saksi kunci yang kami harapkan datang tetapi tidak hadir," ujar Fransiska. 

Sementara itu, Marselinus Abi menambahkan, bahwa lima saksi selain pelapor tak pernah melihat, mendengar dan semua dari cerita pelapor

"Dirut yang tidak hadir itu baru menjabat 1 November 2023. Padahal perjanjian kerja sama pada 2020," ujarnya. 

Marselinus menjelaskan, bahwa ada bukti perjanjian kerja sama yang asli dan tanda tangan, akta, po pemesanan lengkap, surat jalan ada dan lengkap. 

"Apa klien saya menipu. Alamat rumah jelas, tempat tinggal jelas. Dalam perjanjian tak ada klausul yang menerangkan sewaktu-waktu ada pengembalian uang. Yang ada penitipan uang jual beli gula," tegas Marselinus. 

Dalam PKS juga tetera bahwa PT Citra Bangun Selaras adalah badan usaha milik daerah. 

"Berarti ini menunjukkan PT CBS itu BUMD-nya Jawa Barat, " tegas Marselinus dibenarkan Fransiska. 

Selain itu, juga ada bukti pembayaran PT CBS yang masuk ke PT Karya Santosa Raya

"Nilainya ada yang Rp 1 miliar lebih. Lalu Rp 1,7 miliar. Dan itu ada transaksi dan berarti perusahaan masih ada," pungkas Marselinus. (fer)

Sumber:

Berita Terkait