Saksi yang Dihadirkan Jaksa hanya Cerita Pelapor

Saksi yang Dihadirkan Jaksa hanya Cerita Pelapor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Willem Lumingkemas Umbas dalam perkara kerja sama jual beli gula. -Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Saksi yang dihadirkan dalam perkara dugaan penipuan jual beli gula Mulia Wiryanto selaku terdakwa, Saksi hanya berdasar cerita pelapor Hardja Karsana (HK) Kosasih. 

BACA JUGA:Didakwa Tipu 2 Pengacara Rp 10 Miliar, PH: Murni Perkara Perdata

Termasuk saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo pada Senin 24 Maret 2025 yaitu Willem Lumingkemas Umbas.  Ia yang ditanya majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) Mulia Wiryanto menjelaskan bahwa semua cerita di persidangan ini itu hanya cerita dari Kosasih. 

"Karena permintaan teman yang baik. karena sudah pertemanan 20 tahun. Semua cerita di persidangan ini itu hanya cerita dari Pak Kosasih," jelas Willem. 

Willem juga mengaku sempat dua kali diajak bertemu di rumah makan salah satu hotel. Di sana ada Kosasih dan Rahmat (Rahmat Santoso, red). 

"Diperkenalkan sama Pak Kosasih. Kosasih bilang terdakwa pedagang gula. Saat itu Pak Kosasih belum tertarik, setelah itu beberapa minggu pembicaraan kosasih dan mulia lebih serius lagi. Lalu ada pertemuan kedua, dan saya ikut. Untuk hotel dan meja di rumah makan sama,"jelasnya.

Disinggung terkait modal Rp 10 miliar dan perjanjian kerja sama (PKS), Willem mengaku tak mengetahui sama sekali. 

"Modal saya tidak tahu. Akhir-akhir ini cerita lagi keuntungan yang dijanjikan tak pernah diberikan," tambah Willem. 

Termasuk ketika disinggung terkait ada keuntungan yang diberikan kepada Kosasih, saksi Willem juga tak mengetahuinya. 

"Soal itu saya juga tak tahu," pungkas Willem. 

Persidangan sempat bersitegang ketika Jaksa Damang akan membacakan keterangan saksi Joko Sutarjo, Dirut PT Citra Bangun Selaras. Penolakan dari tim PH Mulia Wiryanto karena kesaksian saksi Joko Sutarjo itu merupakan saksi kunci yang mengakibatkan kliennya dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 

Tim PH Mulia Wiryanto menunjukkan semua bukti bahwa ada perjanjian kerja sama termasuk bukti surat jalan, PO (purchasing order), transfer. 

"Ini semuanya asli. Dengan tak dihadirkan akan merugikan terdakwa, " ujar Marselinus Abi, salah satu tim PH Mulia Wiryanto. 

Sumber:

Berita Terkait