Bandit Ranmor 25 TKP Ditembus Peluru, Nekat Curi Motor di Dekat Polsek Gubeng
Ketiga tersangka di Polsek Sukolilo.-Faisal Danny-
BACA JUGA:Polsek Sukomanunggal Amankan Bandit Curanmor, Beraksi di 4 TKP
"Motor curiannya ditinggal disana, dan mereka balik berboncengan, motor sudah kami kembalikan ke korban bahkan sebelum buat laporan," ucap dia.
Sampai di ujung gang, kedua pelaku berhasil diamankan unit reskrim dibantu warga. Mereka pun sempat membuang kunci T di semak-semak pinggir sungai.
Namun, berhasil ditemukan dan keduanya diamankan ke Polsek Sukolilo. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Terancam Pasal Berlapis, Komplotan Curanmor 5 TKP Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judol
"Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada serta melengkapi dengan kunci ganda agar motor aman," tutup dia. (fdn)
Sumber:

