Tepergok Korban Saat Curi Motor, Dua Bandit Babak Belur Dimassa Warga Driyorejo Gresik
Tersangka dimassa warga di Dusun Semambung, Driyorejo, Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Dua pelaku pencurian motor tak berdaya usai dipukuli warga. Komplotan bandit itu dihajar massa yang mengamuk usai aksinya tepergok korbannya di Dusun Semambung, Driyorejo, GRESIK.
Peristiwa tersebut berlangsung dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, Senin 8 September 2025. Tersangkanya adalah Dewa (30) dan Cistoper Raisi (21) asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA:Pasangan Kekasih Diciduk Warga Lontar Berbuat Mesum di Masjid Baitul Chamdi, Si Pria Dimassa

Mini Kidi--
Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengatakan, kedua tersangka menggondol motor Honda Beat W 4694 ZD milik David Ardiyansyah MS (19). Pencurian berlangsung di kost korban di Dusun Semambung.
“Saat pencurian berlangsung, korban baru bangun tidur dan hendak ke kamar mandi. Lalu mendengar pagar pintu tempat kost ada yang membuka,” kata Musihram menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Bandit Motor Dimassa Warga Bronggalan Ternyata Warga Sampang
Korban yang curiga langsung beranjak keluar kost dan melihat motor miliknya telah dibawa lari oleh kedua tersangka. Korban pun spontan berteriak maling, sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
“Korban berusaha mengejar dan berteriak maling sehingga saksi beserta warga sekitar menangkap pelaku curanmor tersebut,” ungkapnya.
Pengejaran warga terhadap dua bandit tersebut pun berhasil. Usai tertangkap, tersangka langsung dihajar beramai-ramai oleh warga yang emosi. Akibatnya, Dewa dan Cristoper berakhir babak belur. Bahkan, keduanya juga ditelanjangi oleh warga.
BACA JUGA:Tepergok Warga Driyorejo Gresik, Maling Motor Dimassa, Motor Sarana Dibakar
Setelah puas memukuli, warga kemudian menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian. Kini keduanya telah mendekam di Mapolsek Driyorejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah di Mapolsek Driyorejo dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Musihram.
Dewa dan Cristoper disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana paling lama hingga 7 tahun penjara.(rez)
Sumber:



