Karyawan Cafe di Banjaran Ditangkap Polsek Kediri Kota Usai Curi Motor di Dandangan
Kompol Ridwan Sahara tunjukkan tersangka beserta barang bukti.--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan Gang II No. 129, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri.
Tersangka Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi (19), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Kediri Amankan 2 Bandit Curanmor

Mini Kidi--
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Nur Meydah Dayranti (22), warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Korban Nur Meydah mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam pada Rabu 6 Agustus 2025.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota bertindak cepat melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Kapolres Kediri Kota Serahkan Kendaraan ke Para Korban Curanmor
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di tempat kerjanya, di sebuah kafe di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri,” terang Kompol Ridwan Sahara, Rabu 20 Agustus 2025.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam AG 6494 GL tahun 2013. Selain itu juga diamankan kunci motor buatan, helm, jaket, celana panjang, dan tas ransel yang digunakan pelaku saat beraksi.
BACA JUGA:Polres Kediri Gulung Sindikat Curanmor 15 TKP
Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Kami terus mendalami apakah tersangka ini juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah Kapolsek.
Berkaca dari kasus tersebut, Kompol Ridwan Sahara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor dengan kunci ganda.
Sumber:



