umrah expo

Curi Motor, Dua Pria Kedungkandang Dibekuk Polisi

Curi Motor, Dua Pria Kedungkandang Dibekuk Polisi

Ketua tersangka diamankan petugas di Mapolresta Malang Kota.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dua pria asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, MS alias Suhaemi (41) dan MN alias Noval (25), kini mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor milik Sandi (41), seorang karyawan swasta warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Peristiwa ini pun langsung dilaporkan ke kepolisian Kota Malang.

"Petugas melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima. Dan akhirnya, kedua tersangka bisa diamankan di rumahnya masing-masing," terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Senin 11 Agustus 2025.

BACA JUGA:Curi Motor, Pemuda Sawojajar Kembali ke Tahanan


Mini Kidi--

Dari aksi kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat. Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka MN.

Atas perbuatannya, kini para tersangka harus tidur di balik jeruji besi tahanan di Mapolresta Malang Kota. Selain itu, mereka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Dari penyelidikan petugas, diperoleh informasi bahwa sebelumnya, tersangka MS meminta bantuan MN untuk mengantarkannya pulang dengan naik motor. Namun, saat sampai di kawasan Gadang Gang X, tiba-tiba MS meminta MN untuk berhenti. Kemudian, MS masuk ke salah satu gang dan mengambil satu unit motor.

BACA JUGA:Curi Motor untuk Modal Nikah, Residivis Kembali Dibui

Selanjutnya, motor curian tersebut dibawa kabur dengan salah satu tersangka mendorong motor dari belakang.(edr)

Sumber: