Eddy Gunawan Tambrin, Buronan Kejari Surabaya Ditangkap Tim Gabungan Satgas Siri di Batam
Tim Gabungan Siri bersama buronan Kejari Surabaya yang berhasil diamankan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam dan Kejari Surabaya berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya atas nama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Kota Batam, Selasa 4 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Kajari Surabaya melalui Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana, SH., MH. membeberkan, kasus ini bermula ketika Eddy Gunawan Tambrin selaku Direktur Utama PT. Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar pada tahun 2008 silam.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 2 Terpidana Perkara Kredit BPR Sidoarjo

Mini Kidi--
Dalam pengajuannya, PT. SBA menjaminkan agunan 15 kapal kargo miliknya. Namun, tahun 2010 kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp90 miliar tidak dibayarkan oleh PT.SBA. Eddy Gunawan Tambrin justru menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas.
"Terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menghukum terpidana pidana penjara selama sepuluh tahun, denda serta mengganti kerugian negara 36,4 milyar rupiah," kata Putu Arya Wibisana.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Kejari Surabaya soal Akun Mirip Ivan Sugiamto di Luar Rutan Medaeng
Putu menambahkan, terpidana Eddy Gunawan Tambrin telah tiba di Surabaya pada Rabu 5 Februari 2025 dan telah dilakukan ekseskusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.(fer)
Sumber:

