Terbukti KDRT kepada Suami, dr Meiti Muljanti Dituntut 6 Bulan Penjara
Terdakwa dr Meiti mendengarkan tuntutan JPU.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - dr Meiti Muljanti dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 14 Oktober 2025.
BACA JUGA:Sidang KDRT Mencekam, Pengacara dan Terdakwa Diancam Pengunjung Sidang
JPU menyatakan bahwa dr Meiti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan KDRT terhadap suaminya, dr Benjamin Kristianto, yang juga anggota legislatif dari Partai Gerindra.

Mini Kidi--
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Meiti Muljanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar JPU Galih di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Drama Sidang KDRT Dokter Spesialis Patologi, Benjamin Bantah Tuduhan Istri
Atas dasar itu, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, dr Meiti yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
BACA JUGA:Korban Akui Pernah Lakukan KDRT kepada Terdakwa hingga Kompensasi Pencabutan LP dan Gugatan Cerai
“Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Meiti di ruang sidang.
Kasus ini bermula pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah kawasan Wiyung, Surabaya. Saat itu, dr Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit.
BACA JUGA:Sidang KDRT Memanas, Terdakwa Ungkap Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jatim
Pagi hari, ketika sedang memasak bekal sekolah untuk sang anak, dr Benjamin datang dan terjadi perdebatan antara keduanya.
Emosi yang memuncak membuat dr Meiti kehilangan kendali. Ia kemudian mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya.
Sumber:



