Habisi Nyawa Ojol Perempuan Asal Sidoarjo, Syah Rama Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Habisi Nyawa Ojol Perempuan Asal Sidoarjo, Syah Rama Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Tersangka pembunuh ojol perempuan asal Sidoarjo, Syah Rama ternyata residivis kasus serupa. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi membeberkan fakta baru terkait kasus pembunuhan driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia (30). Tersangka yang menghabisi nyawa perempuan tersebut, Syah Rama (36) ternyata seorang residivis kasus serupa, yakni pembunuhan. 

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Ojol Perempuan Asal Sidoarjo, Kapolres Gresik: Kepala Dipukul Alat Pemotong Kertas


Mini Kidi--

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap, Syah Rama pernah tersandung kasus pembunuhan berencana dan dipenjara pada tahun 2008. Pria berdarah dingin itu awalnya divonis 20 tahun penjara. Namun dibebaskan lebih awal pada 2018 silam. 

Dari data perkara, warga Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pria tersebut dipenjara di Lapas Kelas I Surabaya. 

“Iya, tersangka 2008 (terjerat) kasus pembunuhan juga. (Benar) residivis,” ungkap AKBP Rovan, Selasa 29 Juli 2025.

BACA JUGA:Akhirnya Tertangkap, Polisi Gresik Tembak Pelaku Pembunuhan Sadis Driver Ojol Perempuan

Meski begitu, belum diketahui seperti apa perkara pembunuhan berencana yang pernah menjerat tersangka tersebut. Berikut informasi korban yang menjadi sasaran aksinya juga belum diketahui. 

Tujuh tahun setelah bebas dari penjara, Syah Rama kembali mengulang aksi sadisnya. Kali ini korbannya perempuan yang berprofesi ojek online, Sevi Ayu Claudia, warga Desa Kecantingan, Sekardangan, Sidoarjo.

Sevi ia habisi di tempat fotokopi miliknya yang ada di Sidoarjo, Sabtu 26 Juli 2025. Tepatnya di Perum Griya Bhayangkara Permai Blok A No.3 / Blok E No 2 Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA:Polres Gresik Antar Jenazah Ojol Wanita Dalam Kardus ke Rumah Duka di Sidoarjo

AKBP Rovan mengatakan, Syah Rama adalah teman korban sejak 2021. Perkenalan mereka terjadi saat tersangka masih berprofesi sebagai driver ojol. 

Pria Sidoarjo itu diamankan pukul 07.00 WIB, Senin 28 Juli 2025, saat berada di rumah kontrakan yang terletak di Dusun Bibis, Desa/Kecamatan Menganti, Gresik. Tersangka ditembus peluru petugas di kakinya lantaran melawan saat diamankan. 

Motif pembunuhan itu didorong rasa kesal tersangka kepada korban. Sebab, tersangka pernah dijanjikan korban masuk PNS, dengan memberi uang sebanyak Rp 5 juta kepada korban. 

Sumber:

Berita Terkait