b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2
kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer
2. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang
dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46 2/3% (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
3. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles
4. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer
Lebih kongkretnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
141/PMK.141/PMK/010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan
pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah.
KAPAN PENGENAAN PAJAK BARANG MEWAH DI KENAKAN?
Sebagaimana pasal 1 angka 6 UU 42 Tahun 2009 yang mengubah ketentuan pasal 5 UU 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah “Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah”
Apabila barang mewah Anda belum membayar PPnBM, maka Anda harus melaporkan PPnBM atas pembelian objek PPnBM. Pelaporan tersebut arus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111.
Apabila transaksi jual beli antara BKP yang menjadi objek PPnBM, PPN, dan PPN impor, maka dapat dilaporkan secara bersamaan. Nah, pelaporan PPnBM ini harus dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah faktur dibuat.