merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
2. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) merupakan:
a. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan
b. kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), merupakan:
a. kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; dan
b. kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) merupakan kelompok kapal pesiar mewah berupa:
a. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata
Selain itu PPnBM juga dikenakan atas barang mewah berupa kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan
Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
1. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang
dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dari Harga Jual
merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau