Para Sosialita Perlu Tahu, Koleksi Tas Mewah Kena Pajak Gak sih ?

Kamis 30-11-2023,15:06 WIB
Editor : Eko Yudiono

3. barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi

4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

Pengenaan pajak penjualan barang mewah dipungut hanya 1 (satu) kali saja saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang yang tergolong mewah dan/atau impor barang yang tergolong mewah. Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah.

Apa saja barang yang dikenakan PPnBM?

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan

pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara

2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya

3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga

4. Kelompok balon udara

5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

 6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata

BESARAN TARIF PAJAK BARANG MEWAH

Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Perbedaan tarif PPnBM

didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM. Dalam

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah pengenaan pajak Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

1. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),

Kategori :