Apabila barang mewah Anda sudah membayar PPnBM, maka Anda dapat melaporkan dan mencantumkan barang mewah Anda di SPT tahunan. Pelaporan SPT Tahunan adalah sebuah keharusan bagi subjek pajak. Apabila Anda tidak melaporkan SPT sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan maka akan diterbitkan surat terguran yang mana Anda akan mendapatkan sanksi berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 28/2007 berupa:
1. Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
2. Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya;
3. Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan;
4. Rp100 ribu untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
Selain itu Anda juga berpotensi mendapatkan sanksi Pidana berdasarkan Pasal 113 angka 9 Undang- undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 38 UU 28/2007 mengatur ketentuan pidana mengenai ketidaksengajaan (kealpaan) dalam menyampaikan surat pemberitahuan, dengan ketentuan sebagai berikut: “Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.”
Lain halnya jika perbuatan menyampaikan Surat Pemberitahuan dilakukan dengan sengaja secara tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan ini dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut terkait isu ini, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. Melindungi data pribadi Anda adalah tanggung jawab bersama dalam era digital ini. (*)