- Bagi PPMSE dalam negeri
Permohonan dilakukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS, menggunakan KBLI sebagai berikut:
• 63122 (portal web dan/atau platform digitial dengan tujuan komersial)
Untuk tingkat risiko rendah perizinan berusaha hanya berupa NIB
Untuk tingkat risiko tinggi perizinan berusaha berupa NIB & Surat Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
- Bagi PPMSE luar negeri
• Harus memenuhi kriteria:
a) Telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 (seribu) Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun;
b) Telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 (seribu) paket kepada Konsumen dalam periode 1 (satu) tahun; dan/atau
c) Telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% (satu persen) dari pengguna internet dalam negeri dalam periode 1 (satu) tahun
• Wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dalam bentuk KP3A Bidang PMSE
- KP3A Bidang PMSE berlokasi di ibu kota provinsi dan/atau kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI
- Wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE yang permohonannya diajukan kepada lembaga OSS, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a) Bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE Luar Negeri yang telah dilegalisir oleh otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing atau pejabat perwakilan RI di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing dan telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah terseumpah, yang paling sedikit memuat kewenangan KP3A Bidang PMSE untuk mewakili PPMSE luar negeri dalam:
1. Memenuhi kewajiban perlindungan konsumen
2. Melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri