Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

Sabtu 14-10-2023,17:00 WIB
Editor : Eko

 

Tulisan ini disusun dengan merujuk pada beberapa aturan dan regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik di Indonesia, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021, Permendag Nomor 31 Tahun 2023, PP Nomor 71 Tahun 2019, PP Nomor 80 Tahun 2019, dan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. 

 

Jika terdapat permasalahan terkait legalitas atau masalah hukum lainnya, Anda bisa menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan bantuan dan konsultasi lebih lanjut mengenai isu-isu hukum di dunia usaha digital di Indonesia. (*)

 

Kategori :