Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

Sabtu 14-10-2023,17:00 WIB
Editor : Eko

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

 

CEO & Founder of PT TOP Legal Group 

 

CEO & Founder of PT TOP Legal GroupAnis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, dunia perdagangan kini mengalami metamorfosis signifikan dengan terbukanya akses pasar digital melalui sistem elektronik (PMSE). Namun, menurut Anis, ketiadaan regulasi dan perizinan yang kuat dapat memunculkan berbagai masalah. Untuk itu, Indonesia telah merumuskan beberapa aturan penting guna menata ekosistem perdagangan elektronik yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

 

Aturan

- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

- Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

- PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

- PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Ragam Pelaku Usaha dan Definisinya

Pelaku usaha dalam ekosistem perdagangan elektronik dibagi menjadi beberapa kategori besar: Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), Penyelenggara Sarana Perantara (PSP), dan Pedagang atau Merchant. PPMSE dan PSP dapat beroperasi baik dalam skala domestik maupun internasional, sedangkan Pedagang mampu melakukan transaksi melalui sistem elektroniknya sendiri atau menggunakan platform PPMSE.

 

- PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan 

Contoh: Shopee, Tokopedia, Lazada.

Kategori :