Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

Sabtu 14-10-2023,17:00 WIB
Editor : Eko

- PSP adalah pelaku usaha dalam negeri atau luar negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima

- Pedagang (Merchant) adalah pelaku usaha yang melakukan PMSE dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE

Menurut Pasal 2 PP No 31 Tahun 2023:

- Pelaku usaha terdiri atas

a) Pelaku Usaha Dalam Negeri yang meliputi:

1. Pedagang (Merchant) dalam negeri;

2. PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dalam negeri; dan

3. PSP (Penyelenggara Sarana Perantara) dalam negeri; dan

b) Pelaku Usaha Luar Negeri yang meliputi:

1. Pedagang (Merchant) luar negeri;

2. PPMSE luar negeri; dan 

3. PSP luar negeri.

Bentuk usaha bagi pelaku usaha 

Menurut PP No 80/2019:

- Pedagang dalam negeri dapat berbentuk perusahaan perorangan atau badan usaha.

- Untuk PSP dapat dijalankan oleh orang perseorangan atau badan usaha

Kategori :