selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama

Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama

Dosen Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Airlangga M Muttaqien.-Lailatul Nur Aini-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel terus memanas dan mulai memberi dampak terhadap dinamika politik global, termasuk bagi Indonesia, Selasa 10 Maret 2026.

BACA JUGA:Siaga Timur Tengah, Jemaah Umrah Diminta Tak Panik Menunggu Kepulangan ke Indonesia

Situasi tersebut memuncak pada akhir Februari ketika Amerika Serikat bersama Israel melancarkan serangan terhadap Iran hingga memicu konflik militer terbuka.


Mini Kidi Wipes.--

Menanggapi perkembangan tersebut, Dosen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, M. Muttaqien, menilai serangan itu dipicu kekhawatiran Amerika Serikat dan Israel terhadap perkembangan program nuklir Iran.

BACA JUGA:Konflik Timur Tengah Memanas, 7.000 PMI Butuh Perlindungan

Menurutnya, kedua negara memandang pengembangan teknologi nuklir Iran sebagai ancaman terhadap kepentingan strategis mereka.

BACA JUGA:Waspadai Lonjakan Inflasi Dampak Konflik Timur Tengah, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Pasar Murah

“Iran sedang mengembangkan teknologi nuklir yang cukup komprehensif, mulai dari pengayaan uranium, reaktor air berat, hingga pembangkit listrik tenaga nuklir. Teknologi tersebut juga mencakup sentrifugal canggih, produksi bahan bakar nuklir, serta radioisotop. Amerika merasa terancam dengan perkembangan ini sehingga akhirnya melakukan serangan,” jelas Muttaqien.

BACA JUGA:Siaga Konflik Timur Tengah, BP3MI Jawa Timur Siapkan Skema Evakuasi PMI Asal Jatim

Muttaqien menjelaskan konflik tersebut dapat dilihat dari perspektif ilmu hubungan internasional sebagai pertarungan antara kekuatan (power) dan keadilan (justice) dalam sistem global.

Ia mencontohkan bahwa dalam hukum internasional penggunaan kekuatan militer sebenarnya dilarang. Ketentuan itu tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 2 Ayat 4 yang melarang negara menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain.

BACA JUGA:Gejolak Timur Tengah Memanas, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Jatimbalinus Tetap Aman

Namun dalam praktiknya, aturan tersebut tidak selalu berjalan secara seimbang.

Sumber: