Pedagang di sektor PMSE yang hanya melakukan kegiatan perdagangan eceran secara daring melalui Sistem Elektronik, menggunakan KBLI Perdagangan Eceran melalui pemesanan pos atau internet, yang meliputi:
• 47911 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboraturium)
• 47912 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk komoditi tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi
• 47913 (Perdagangan Eceran melalui media untuk barang perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur)
• 47914 (perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s/d 47913)
• 47919 (Perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya)
- Bagi Pedagang Luar Negeri
Wajib memiliki:
• Identitas pedagang berupa nama dan alamat negara asal pedagang
• Izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang telah dilegalisir oleh otoritas yang berkompeten bagi negara peserta konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen public asing atau pejabat perwakilan RI di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing
• Bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan berupa:
a) Pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lain bagi Barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI
b) Pemenuhan standar atau persyaratan teknis di negara asal bagi barang dan/atau jasa yang belum diberlakukan SNI
c) Sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal
• Nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi
Selain hal tersebut Pedagang luar negeri juga wajib untuk menggunakan Bahasa Indonesia pada deskripsi barang dan/atau jasa dan menayangkan informasi negara asal pengiriman barang dan/atau jasa.