Penguatan Legalitas dan Perizinan dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik Indonesia

Sabtu 14-10-2023,17:00 WIB
Editor : Eko

3. Penyelesaian sengketa

b) Surat keterangan dari Atase Perdagangan RI atau pejabat kantor perwakilan RI di negara asal

c) Rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) PPMSE luar negeri yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah

d) Bukti diri pimpinan KP3A Bidang PMSE yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk untuk WNI dan Paspor untuk WNA

e) Surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja

f) Tanda daftar penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang

g) Alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan

h) Tangkapan layar nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik layanan pengaduan konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan dan kontak layanan pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

- PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib:

• Menerapkan harga barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk Pedagang yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (seratus United States Dollar) per unit

• Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang ITE

- PPMSE dalam negeri dan/atau luar negeri, wajib:

• Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh 

• Data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh

- Bagi PSP

• PSP dikecualikan dari kewajiban memiliki Perizinan Berusaha apabila:

Kategori :