selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Oknum TNI AD Tertangkap Saat Bobol Minimarket di Kutoanyar

Oknum TNI AD Tertangkap Saat Bobol Minimarket di Kutoanyar

Dandim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus pembobolan minimarket di Tulungagung ternyata melibatkan seorang oknum anggota TNI. Komando Distrik Militer Tulungagung pun akhirnya buka suara terkait penangkapan tersebut.

Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letkol Arh Hanny Galih Satrio membenarkan bahwa pelaku berinisial Serda AM merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Koramil Pakel. Pelaku ditangkap oleh jajaran Polres Tulungagung saat melakukan aksi pembobolan di sebuah minimarket di Kelurahan Kutoanyar.

BACA JUGA:Curi Barang di Minimarket, Perempuan Tulungagung Dimaafkan Pemilik Toko


Mini Kidi Wipes.--

“Saya menegaskan bahwa memang AM adalah anggota TNI AD yang melakukan pencurian minimarket di Tulungagung, tepatnya sebagai anggota Koramil Pakel,” ujarnya, Senin 9 Maret 2026.

Setelah ditangkap oleh polisi, pelaku kemudian diserahkan kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum militer. Namun saat ini pelaku belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan medis.

BACA JUGA:Bobol Minimarket di Surabaya, Pria Asal Malang Diringkus polisi

Serda AM diketahui mengalami gagar otak ringan setelah tertangkap tangan oleh polisi bersama sejumlah warga saat hendak membobol minimarket. Saat ini ia masih dirawat di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan ketat aparat militer.

“Pelaku berada di RS Bhayangkara karena mengalami cedera gagar otak ringan, sehingga belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Hanny.

Dengan kondisi tersebut, pihak penyidik belum dapat memastikan berapa jumlah lokasi minimarket yang menjadi sasaran aksi pelaku di wilayah Tulungagung.

BACA JUGA:Tepergok Guru, Pelaku Bobol Musala SMP Diponegoro Gresik Ditangkap Warga

“Untuk jumlah TKP kami belum bisa sampaikan karena penyidik belum bisa mengambil keterangan dari pelaku,” jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Serda AM bukan pertama kali terlibat kasus serupa. Pada tahun 2024 lalu, yang bersangkutan juga pernah melakukan pembobolan minimarket di wilayah Trenggalek dan sempat dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.

“Dia baru keluar dari penjara pada awal tahun 2025. Kemudian berdinas di Koramil Pakel selama sekitar enam bulan dan tertangkap tangan melakukan pembobolan minimarket di Tulungagung,” paparnya.

Sumber:

Berita Terkait