Pasuruan, Memorandum - Kepala Desa Keboncandi, Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, Akhmad Makrus (52) harus dijebloskan ke balik jeruji besi. Ini setelah pria yang diduga korupsi anggaran SILPA melaksanakan pelimpahan berkas tahap 2. Yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Bangil.
Upaya penahanan ini dilakukan Kejaksaan pada Selasa, 26 September 2023 sore hari. Sebelumnya, Makrus dilakukan penyidikan oleh Polres Pasuruan Kota atas laporan warganya. Saat disidik Polres, tersangka tidak ditahan. Namun, setelah dilakukan pelimpahan kedua ke Kejaksaan, tersangka diperiksa dan kemudian langsung ditahan.
“Tersangka langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersangka itu sendiri untuk mempermudah penanganan perkaranya,” ujar Kasi Intelejen yang juga jadi juru bicara Kejari, Agung Tri Radityo pada Rabu, 27 September 2023.
Pihak Kejaksaan juga mengeluarkan surat penahanan tingkat penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (T-7) nomor: Print - 1506/M.5.41/Ft.1/09/2023 tanggal 26 September 2023. Sehingga tersangka AM (Akhmad Makrus) dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Pasuruan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, menurut Agung, tersangka datang ke kantor Kejari Kabupaten Pasuruan bersama tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota sekira pukul 11.00 WIB. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan berkas dan tersangka, penyidik Polresta menyerahkan kepada penyidik seksi pidana khusus (Pidsus).
Dalam keterangan resminya, Kades Makrus ini dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran SILPA tahun anggaran 2019 pada Desa Keboncandi Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan. Anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) itu dilaksanakan pada tahun 2020 dari penyidik Polres Pasuruan Kota ke Kejari Kabupaten Pasuruan. “Kerugiannya sebesar Rp 168.784.192,57,” ungkap Agung.
Tersangka kelahiran Pasuruan, 31 Desember 1970 diancam dengan Undang – Undang Tindak Pidana Korupdi. Yang dilanggar yaitu, kesatu Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Kedua : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dari Penyidik Polres Pasuruan Kota.(mh/ziz)