5 SHGB Ekuivalen dengan 9 Persil Bidang Tanah Tapak Tower Diterbitkan BPN Kabupaten Pasuruan
Serah terima 5 SHGB Ekuivalen 9 Persil Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV Grati PIER oleh BPN Kabupaten Pasuruan kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB. -Rahmad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM - PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka pengamanan aset negara yaitu sertifikasi lahan tanah tapak tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) berhasil menunjukkan kinerja positif.
PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset tanah negara ini yaitu sertifikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV Grati PIER Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengurusan sertipikasi ini PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Kejari Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Desa Curahdukuh, serta PT SIER pemilik asal persil tanah lahan tapak tower.
BACA JUGA:Enam SHGB Tanah Tapak Tower telah Diterbitkan BPN Kabupaten Kediri
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (sertifikat hak guna bangunan) sebanyak 5 SHGB yang ekuivalen dengan 9 persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Grati PIER dari BPN Kabupaten Pasuruan. Progres positif lainnya adalah PLN UIP JBTB juga berhasil mendapatkan SHPL 01 Curahdukuh milik PT SIER.
BACA JUGA:Srikandi PT PLN (Persero) UIP JBTB Turut Sukseskan Program Bersih-Bersih Sungai 8 Klutuk Batu Malang
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Pasuruan, Kejari Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Desa Curahdukuh dan PT PIER yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.
BACA JUGA:Jadilah Pahlawan Kebaikan, PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Donor Darah Tahunan di Kompleks Ketintang
“Dengan telah terbitnya SHGB persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Grati PIER ini maka persil tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Pasuruan ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk ke depannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait permasalahan lahan,” tutup Eko. (*/adv)
Sumber: