Upaya PLN UIP JBTB Amankan Aset Negara, SPT Lahan PLTA Ampel Gading Kabupaten Malang Berprogres Positif
Serah terima 5 (lima) SHGB Persil Tanah Lahan PLTA Ampel Gading oleh BPN Kabupaten Malang kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB. -Rahmad Hidayat-
MALANG, MEMORANDUM - PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka pengamanan aset negara yaitu sertifikasi persil tanah (SPT) lahan PLTA Ampel Gading berhasil menunjukkan kinerja positif.
BACA JUGA:Enam SHGB Tanah Tapak Tower telah Diterbitkan BPN Kabupaten Kediri
PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset tanah negara ini, yaitu sertipikasi aset tanah Lahan PLTA Ampel Gading Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Srikandi PT PLN (Persero) UIP JBTB Turut Sukseskan Program Bersih-Bersih Sungai 8 Klutuk Batu Malang
Dalam pengurusan sertifikasi ini PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Kejari Kabupaten Malang, Pemerintah Desa Tirtomarto dan Pemerintah Desa Purwoharjo Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang, serta masyarakat pemilik asal persil tanah lahan PLTA.
BACA JUGA:Jadilah Pahlawan Kebaikan, PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Donor Darah Tahunan di Kompleks Ketintang
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sebanyak 5 persil tanah lahan PLTA Ampel Gading dari BPN Kabupaten Malang untuk di Desa Tirtomarto dan Desa Purwoharjo.
BACA JUGA:Iduladha 1445 H, PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Kurban
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Malang, Kejari Kabupaten Malang, Pemerintah Desa Tirtomarto dan Desa Purwoharjo yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.
“Dengan telah terbitnya SHGB persil tanah PLTA ampel Gading ini maka persil tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Malang ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk kedepannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait permasalahan lahan,” tutup Eko. (*/adv)
Sumber: