Patroli Gabungan 3 Pilar, Amankan Masa Tenang Pilkada 2024
Petugas gabungan dari unsur Polres Pasuruan, Kodim 0819 dan Satpol PP sedang persiapan untuk patroli di beberapa wilayah dalam menciptakan kondisi aman di masa tenang Pilkada 2024.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga pilar gabungan, Polres Pasuruan - Kodim 0819 dan Satpol PP melaksanakan Patroli Gabungan. Patroli ini dilakukan dalam rangka Cipta kondisi Sitkamtibmas. Sekaligus ini untuk memastikan situasi tetap kondusif selama masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan ini berlangsung di sejumlah lokasi strategis di wilayah hukum Polres Pasuruan sejak Minggu malam 24 November 2024 sampai Senin 25 November 2024.
Patroli 3 pilar ini melibatkan 47 personel. Terdiri dari 27 anggota Polres Pasuruan, 10 personel Kodim 0819 Pasuruan, dan 10 personel Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Patroli dipimpin oleh Ipda Suheri selaku Padal.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Bersama Pj Bupati Kawal Distribusi Logistik KPU
Kegiatan diawali dengan apel bersama di Mapolres Pasuruan. Dilanjutkan dengan inspeksi ke Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Kantor Kecamatan Beji, Kantor Bawaslu, serta Kantor Kecamatan Gempol. Setelah memastikan situasi di seluruh titik tersebut aman, tim kembali ke Mapolres Pasuruan lagi.
Sepanjang patroli, tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau potensi gangguan keamanan. Situasi di seluruh lokasi yang dikunjungi berada dalam kondisi aman dan terkendali.
Ipda Suheri menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan upaya menjaga stabilitas wilayah saat masa tenang pilkada 2024.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan Serentak
"Kegiatan patroli ini merupakan upaya kami untuk menjaga stabilitas keamanan selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Alhamdulillah, tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Dan situasi di wilayah hukum Polres Pasuruan tetap kondusif. Kami akan terus meningkatkan pengawasan hingga proses pemungutan suara selesai," tegas Suheri.
Kegiatan patroli berlangsung dengan lancar. diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga hingga tahapan Pilkada Serentak 2024 selesai. (kd/mh)
Sumber: