3 Terdakwa Kasus Redistribusi Tanah di Pasuruan Divonis Beda
Ketiga mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya secara virtual.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis beda kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Dalam amar putusannya, terdakwa Jatmiko divonis 2 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara, ketua panitia, Kariadi divonis 2 tahun dan 4 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kesandung Pungli Redistribusi Tanah, Panitia dan Kades Tambaksari Dikerangkeng
Sedangkan anggota LSM, Suwaji divonis 1 tahun dan 4 bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa diputus bersalah dan dijerat pasal 11 jo pasal 18 UU PTPK jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari.
Jatmiko dan Kariadi mengikuti sidang virtual dari Lapas Bangil. Sedangkan, Suwaji mengikuti sidang virtual dari Lapas Kota Pasuruan.
Disamping itu, ketiga orang terdakwa juga diharuskan mengembalikan dana yang sudah didapatkannya masing-masing. Jatmiko Rp 500 ribu dari yang seharusnya dikembalikan Rp 170.700.000.
BACA JUGA:Kasus Redistribusi Tanah Tambaksari Naik Penyidikan
Kariadi, Rp 10 juta dari yang seharusnya dikembalikan Rp 663.538.047,-. Sedangkan, Suwaji harus mengembalikan Rp 36,4 juta atau 100 persen dari dana yang di dapatkannya di kasus redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, bahwa ketiga orang terdakwa mengikuti sidang putusan pengadilan tipikor melalui virtual.
Kasus dugaan perkara korupsi Program Redistribusi Tanah tahun 2022 di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi sempat mencuat pada pertengahan 2023.
Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni Jatmiko yang merupakan Kades Tambaksari, Kariadi sebagai Ketua panitia kelompok pemohon, dan Suwaji merupakan kelompok LSM yang memfasilitasi program tersebut.
"Sidang tidak secara langsung dihadiri oleh ketiga terdakwa. Mereka mengikuti sidang virtual dari 2 lokasi lapas yang berbeda," terang Agung, Senin, 11 Desember 2023. (*)
Sumber: